Denda Parkir Liar Berlaku untuk Satu Kali Pelanggaran
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yakin penerapan denda parkir terhadap sepeda motor sebesar Rp 250 ribu yang rencananya mulai diberlakukan tahun ini akan efektif membuat jera pengendara.
Kalau parkir liar dua kali ya kena Rp 500 ribu, biar kapok
Sebab, sanksi denda parkir liar bagi kendaraan roda dua yang tengah disiapkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya tersebut tidak hanya berlaku untuk satu kali pelanggaran, sehingga bisa dijatuhkan berkali-kali dalam waktu satu hari.
"Jadi denda Rp 250 ribu itu berlaku bukan satu kali sehari. Kalau parkir liar dua kali ya kena Rp 500 ribu, biar kapok" kata Basuki di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Denda Parkir Liar Ditingkatkan Hingga Rp 3 JutaMenurut Basuki, sanksi denda parkir liar bagi kendaraan, khususnya roda dua ini belum dapat diterapkan sebelum Pergub tentang Pengendalian Parkir Pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu diterbitkan dan mulai diundangkan.
Dalam aturan tersebut akan diatur denda parkir liar untuk sepeda motor yang terkena derek minimal Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu dalam satu kali pelanggaran.
"Parkir liar saya lagi siapin Pergub terutama motor, sekali diderek atau diangkut denda 250 ribu. Kalau mobil Rp 500.000," tandas
nya.