You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Parkir Liar Rp250 Ribu Berlaku Untuk Satu Kali Pelanggaran
photo Doc - Beritajakarta.id

Denda Parkir Liar Berlaku untuk Satu Kali Pelanggaran

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yakin penerapan denda parkir terhadap sepeda motor sebesar Rp 250 ribu yang rencananya mulai diberlakukan tahun ini akan efektif membuat jera pengendara.

Kalau parkir liar dua kali ya kena Rp 500 ribu, biar kapok

Sebab, sanksi denda parkir liar bagi kendaraan roda dua yang tengah disiapkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya tersebut tidak hanya berlaku untuk satu kali pelanggaran, sehingga bisa dijatuhkan berkali-kali dalam waktu satu hari.

"Jadi denda Rp 250 ribu itu berlaku bukan satu kali sehari. Kalau parkir liar dua kali ya kena Rp 500 ribu, biar kapok" kata Basuki di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Denda Parkir Liar Ditingkatkan Hingga Rp 3 Juta

Menurut Basuki, sanksi denda parkir liar bagi kendaraan, khususnya roda dua ini belum dapat diterapkan sebelum Pergub tentang Pengendalian Parkir Pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu diterbitkan dan mulai diundangkan.

Dalam aturan tersebut akan diatur denda parkir liar untuk sepeda motor yang terkena derek minimal Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu dalam satu kali pelanggaran.

"Parkir liar saya lagi siapin Pergub terutama motor, sekali diderek atau diangkut denda 250 ribu. Kalau mobil Rp 500.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2040 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1010 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye902 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye786 personFakhrizal Fakhri